Kabupaten SolokSumbar

DPRD Kabupaten Solok Tetapkan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

×

DPRD Kabupaten Solok Tetapkan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini

Cakrawala Opini – Arosuka, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang digelar pada Rabu, 31 Juli 2024, di Ruangan Utama DPRD.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, didampingi oleh Wakil Ketua, Mulyadi. Rapat diawali dengan penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan dari Sabtu hingga Selasa, 27-30 Juli 2024.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Solok, Olzaheri, menyampaikan seluruh tahapan pembahasan KUA-PPAS yang dimulai dengan Nota Pengantar Bupati Solok pada Senin, 8 Juli 2024. Ia menekankan bahwa pembahasan tersebut telah menguras energi, waktu, pemikiran, dan menimbulkan perdebatan yang panjang demi terakomodirnya kebutuhan masyarakat di tahun anggaran 2025.

Selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD, Olzaheri juga meminta maaf jika selama pembahasan terdapat hal-hal yang kurang tepat. Ia menegaskan bahwa semua ini merupakan tanggung jawab dan tugas mereka sebagai anggota DPRD yang diamanahkan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Solok, meskipun dengan anggaran yang terbatas.

Bupati Solok yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Medison, dalam sambutannya menyampaikan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan daya saing daerah. Namun, dengan semangat kebersamaan dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif, ini merupakan kekuatan besar untuk membangun daerah yang lebih baik.

Medison mengungkapkan rasa syukurnya bahwa proses pembahasan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, bahkan telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti dengan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia berharap skala prioritas dapat mengakomodir kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, staf, para asisten, kepala OPD, camat, kepala bagian, kepala bidang, dan pejabat fungsional.