Cakrawalaopini.com – Arosuka, Pemerintah Kabupaten Solok menerima kunjungan rombongan study tiru dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok. Pada Jumat, 4 Oktober 2024,
Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan pengalaman terkait pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tim dari Rokan Hulu dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Muhammad Zaki, S.STP, M.Si, yang turut serta didampingi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Rokan Hulu. Pihak tuan rumah diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, bersama Inspektur Daerah Solok, Dery Akmal, serta Kepala BKD Kabupaten Solok, Indra Gusnadi.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Muhammad Zaki, menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat dari Pemerintah Kabupaten Solok.
Zaki menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan salah satu rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau yang menilai perlu adanya penguatan dalam pengelolaan TPTGR di Kabupaten Rokan Hulu. Kabupaten Solok dipilih sebagai salah satu lokasi study tiru karena dianggap memiliki capaian yang baik dalam penanganan kerugian daerah.
“Hari ini kami berkunjung melaksanakan study tiru terkait pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang disarankan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau kepada kami. Kami berharap banyak hal yang bisa kami pelajari dari Kabupaten Solok dan memperoleh ilmu yang dapat kami terapkan di Kabupaten Rokan Hulu,” ucap Zaki dalam sambutannya.
Zaki juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dalam penanganan kerugian daerah, terutama untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. “Dengan adanya kunjungan ini, kami berharap pengelolaan TPTGR di Rokan Hulu bisa semakin baik, sehingga masalah-masalah terkait pengelolaan keuangan daerah dapat diminimalisir,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menyambut baik kedatangan rombongan dari Kabupaten Rokan Hulu dan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemkab Solok sebagai tempat belajar.
Medison menekankan bahwa salah satu kunci keberhasilan Kabupaten Solok dalam pengelolaan TPTGR adalah kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Solok.
“Kedatangan Bapak/Ibu dari Riau ini merupakan kebanggaan bagi kami di Kabupaten Solok. Kami berharap kunjungan ini bisa memberikan kesan yang baik dan Bapak/Ibu bisa menikmati waktu selama berada di sini,” ujar Medison.
Medison juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Solok telah mencapai tingkat penyelesaian tuntutan ganti rugi hingga 82,17% pada tahun ini. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Solok terus berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK, termasuk melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Solok di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Baca Juga
“Hal ini tidak hanya membantu penegakan hukum, tetapi juga mendukung pengembalian kerugian negara, sehingga memberikan dampak signifikan dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi di Kabupaten Solok,” jelasnya.
Selain itu, Medison menegaskan pentingnya peran Inspektorat Daerah yang secara proaktif mengingatkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK.
“Kami rutin melakukan rapat terkait tindak lanjut temuan BPK dan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan semua temuan bisa ditangani dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Dery Akmal, memaparkan capaian terkait pengembalian kerugian negara, daerah, dan nagari di Kabupaten Solok.
Dery menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2024, Kabupaten Solok telah berhasil mengembalikan kerugian daerah sebesar miliaran rupiah. Pada tahun 2021, tercatat pengembalian sebesar Rp. 3,7 miliar, tahun 2022 sebesar Rp. 3,5 miliar, dan tahun 2023 mencapai Rp. 10,2 miliar. Hingga bulan Oktober 2024, Kabupaten Solok telah mengembalikan kerugian sebesar Rp. 2,6 miliar.
“Upaya kami untuk menegakkan tindak lanjut temuan BPK ini terus kami lakukan melalui pemantauan bulanan. Kami juga lebih aktif berkoordinasi dengan OPD maupun ASN di lingkup Pemkab Solok untuk memastikan temuan-temuan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat,” kata Dery.
Dery menambahkan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian tindak lanjut BPK bisa mencapai 85% pada semester kedua tahun 2024. “Kami optimis bahwa dengan pendekatan pembinaan yang lebih humanis dan koordinasi yang intens, target ini bisa tercapai,” tegasnya.
Setelah pemaparan dari pihak Pemkab Solok, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi teknis dan tanya jawab antara rombongan study tiru dari Kabupaten Rokan Hulu dan Pemerintah Kabupaten Solok.
Rombongan dari Rokan Hulu mengajukan berbagai pertanyaan seputar mekanisme pengelolaan TPTGR di Kabupaten Solok, mulai dari proses penyelesaian temuan hingga tantangan yang dihadapi dalam penanganan kerugian daerah.
Kegiatan ini diakhiri dengan penutupan yang diisi dengan harapan agar kerja sama antara kedua daerah bisa terus berlanjut, khususnya dalam pertukaran ilmu dan pengalaman terkait pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kapasitas SDM di bidang TPTGR. (cgcom)