Langsung ke konten
Sumbar

Baznas Sawahlunto dan BPJAMSOSTEK Berikan Perlindungan bagi Mustahik: Perlindungan Sosial yang Memberdayakan

×

Baznas Sawahlunto dan BPJAMSOSTEK Berikan Perlindungan bagi Mustahik: Perlindungan Sosial yang Memberdayakan

Sebarkan artikel ini

Cakrawalaopini.com – Sawahlunto, Oktober 2024, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Solok, Dr. Maulana Anshari Siregar, bersama Penjabat Walikota Sawahlunto, Fauzan Hasan, secara resmi menyampaikan manfaat dari program BPJAMSOSTEK kepada para mustahik yang iurannya telah dibayarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sawahlunto. Program ini merupakan salah satu bentuk dukungan kebijakan dari Pemerintah Kota Sawahlunto yang dimulai sejak Maret 2022.

Kebijakan bantuan iuran BPJAMSOSTEK melalui Baznas awalnya diperuntukkan bagi tenaga keagamaan, dan kini telah diperluas mencakup perlindungan bagi tukang ojek yang kurang mampu secara ekonomi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pekerja yang berisiko tinggi tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hingga Oktober 2024, jumlah tenaga keagamaan di Kota Sawahlunto yang terdaftar dalam program ini mencapai 602 orang. Iuran yang dibayarkan oleh Baznas untuk mereka dari Januari hingga September 2024 mencapai Rp80.621.761.

Selama periode tersebut, klaim Jaminan Kematian (JKM) yang telah dibayarkan sebesar Rp210 juta, dengan penerima klaim di antaranya adalah Wirda, Rochmawati, Ibnu Damdami, Zuremi, dan Ernawilis.

Tak hanya tenaga keagamaan, sebanyak 214 tukang ojek di Sawahlunto juga telah terdaftar melalui Baznas. Iuran yang telah dibayarkan untuk mereka dari Januari hingga September 2024 mencapai Rp30.676.000.

Klaim JKM yang sudah diproses untuk tukang ojek hingga periode yang sama sebesar Rp42 juta, dengan penerima manfaat adalah Fenti Ersi.

Dr. Maulana Anshari Siregar berharap program ini dapat menginspirasi Baznas di kabupaten dan kota lainnya di Indonesia untuk turut memberikan perlindungan kepada masyarakat kurang mampu.

“Semoga menjadi motivasi bagi masyarakat yang bekerja untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri saat masih aktif bekerja. Pendaftaran bisa dilakukan melalui Agen Perisai, BRILINK, BNI46, Warung SRC, PT. POS, atau PT. Pegadaian,” ujarnya.

Fauzan Hasan, selaku Penjabat Walikota Sawahlunto, juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin antara Baznas dan BPJAMSOSTEK. Menurutnya, dukungan ini tidak hanya memberikan jaminan sosial kepada pekerja informal, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ini adalah langkah konkrit yang dapat memberikan rasa aman bagi mereka yang berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” tambahnya.

Dengan dukungan berkelanjutan dari berbagai pihak, diharapkan program ini dapat terus berkembang dan menjangkau lebih banyak pekerja di sektor informal lainnya.

Inisiatif ini juga diharapkan menjadi model bagi pemerintah daerah lainnya untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. (tbr)