Cakrawalaopini.com – Arosuka, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi (MCP 2024) dan koordinasi terkait penyelesaian Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD), Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU), serta Piutang Pajak dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (03/10/2024).
Rapat yang dilaksanakan di ruang sekretariat daerah ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos., M.Si., Tim Korsul KPK RI Wilayah I, Kepala OPD terkait, Kepala Kantor Pertanahan, Kasi Datun Kejari Solok, serta Tim Verifikasi PSU Kabupaten Solok.
Dalam rapat tersebut, disampaikan berbagai materi mengenai perkembangan laporan MCP 2024 Kabupaten Solok, penanganan reviu dan audit oleh Inspektorat Daerah, serta paparan sertifikasi aset BMD, PSU, dan piutang pajak oleh OPD dan stakeholder terkait.
Agenda penting rapat adalah penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dari pihak pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Solok. PSU yang diserahkan mencakup jalan lingkungan, drainase, serta tanah fasilitas umum, dengan nilai lebih dari Rp. 2 miliar.
Penyerahan ini merupakan yang pertama di Provinsi Sumatera Barat, dilakukan oleh Pengembang Perumahan Permata Halaban Koto Baru – PT Batu Baroda Internasional dan Perumahan Griya Hansela 4 – PT Griya Hansela Berkah Abadi, dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison.
Sekretaris Daerah Medison menyatakan bahwa dengan penyerahan PSU ini, pemerintah dapat melanjutkan pembangunan dan pemeliharaan melalui dana APBD, yang akan meningkatkan kualitas infrastruktur perumahan di Kabupaten Solok.
Ketua Rombongan Wilayah I KPK RI, Mohammad Jhannatan, menekankan pentingnya percepatan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah untuk mengamankan aset negara dan mencegah kerugian.
Beliau juga mendorong Pemerintah Kabupaten Solok agar terus bekerja keras dalam mengejar target piutang pajak, guna menghindari potensi masalah yang merugikan. (cbcom)