Cakrawalaopini.com – Setelah menjadi buronan selama 11 hari, IS (28) akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis, 19 September 2024.
Ia ditangkap saat bersembunyi di permukiman warga di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengejaran yang intensif oleh tim khusus dari Satreskrim Polres Padang Pariaman dan Resmob Polda Sumbar.
Selama pencarian, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi pakaian dan dompet yang diduga milik Indra, serta narkoba berupa sabu bekas pakai beserta alat hisapnya.
Baca Juga
IS diduga kuat telah membunuh Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan berusia 18 tahun, yang ditemukan tewas terkubur tanpa busana di lereng bukit dekat rumahnya.
Kasus ini memicu kemarahan masyarakat dan pihak kepolisian, yang terus melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap pelaku.
Saat ini, IS sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya.
Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan kasus pembunuhan yang telah menimpa masyarakat.(tbr)