Langsung ke konten
Topik Trending

Pemerintah Prancis Larang Atlet Putri Kenakan Jilbab di Olimpiade Paris 2024

×

Pemerintah Prancis Larang Atlet Putri Kenakan Jilbab di Olimpiade Paris 2024

Sebarkan artikel ini

Cakrawala Opini – Paris, Pemerintah Prancis telah mengumumkan bahwa atlet putri dilarang mengenakan jilbab saat bertanding di Olimpiade Paris 2024. Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Olahraga Prancis, Amelie Oudea-Castera, yang menyatakan bahwa prinsip sekularisme negara dan peraturan yang melarang penampilan simbol-simbol keagamaan selama acara olahraga akan ditegakkan bagi para atlet yang berkompetisi untuk Prancis selama Olimpiade.

“Itu berarti larangan segala jenis dakwah dan pelayanan publik bersifat netral. Ini artinya, perwakilan delegasi kami di tim Prancis tidak akan mengenakan jilbab,” kata Oudea-Castera, Kamis (18/7/2024), seperti dikutip dari the Cut.

Kementerian Olahraga Prancis kemudian mengklarifikasi bahwa para atlet boleh mengenakan jilbab selama berada di perkampungan atlet Olimpiade, tetapi tidak saat bertanding. Selain jilbab, para atlet juga dilarang mengenakan aksesori atau pakaian lain yang mengekspresikan afiliasi agama mereka saat mewakili Prancis dalam kompetisi olahraga nasional atau internasional.

Larangan penggunaan jilbab ini mendapatkan kritikan keras dari Amnesty International, yang menyebut kebijakan Prancis tersebut sebagai diskriminatif dan munafik. Organisasi hak asasi manusia itu telah menulis surat kepada pihak berwenang Prancis bulan lalu, meminta mereka untuk mempertimbangkan kembali peraturan tersebut.

Amnesty International menegaskan bahwa kebijakan ini melanggar hak kebebasan beragama dan berekspresi para atlet. Mereka menyatakan bahwa aturan ini dapat menghalangi partisipasi atlet muslimah dalam olahraga internasional dan bertentangan dengan semangat inklusivitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam Olimpiade.

Dengan keputusan ini, Prancis kembali menjadi sorotan dunia internasional terkait kebijakan sekularisme mereka yang ketat, yang sering kali memicu kontroversi dan perdebatan tentang kebebasan beragama dan hak asasi manusia. (*8)